Beberapa
tahun terakhir ini, produk asuransi syariah telah menjadi salah satu asuransi
yang seringkali dibicarakan dalam kalangan masyarakat. Asuransi jenis ini hadir
untuk memenuhi kebutuhan Anda yang mengharapkan adanya produk-produk asuransi
yang sesuai dengan ketentuan Islam dan halal. Hal ini membuat banyak umat Islam
lebih memilih asuransi jenis ini sesuai kebutuhannya.
Sistem
pengawasan menjadi salah satu hal yang penting sebelum memilih jenis asuransi.
Setiap jenis asuransi memiliki sistem pengawasan yang berbeda-beda. Anda harus
tahu, apakah sistem pengawasan tersebut sesuai dengan kebutuhan dan keinginan
Anda dalam mendaftarkan asuransi.
Pengertian
Asuransi Syariah
Dewan
Syariah Nasional (DSN) menyatakan bahwa, asuransi jenis ini merupakan sebuah
usaha untuk saling melindungi, serta saling tolong menolong di antara beberapa
orang, dimana hal tersebut dilakukan melalui investasi dalam bentuk aset atau
tabarru yang memiliki pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu,
melalui akad atau perikatan yang sesuai dengan hukum Islam.
Pada asuransi
syariah, terdapat sebuah sistem, dimana para pesertanya akan menghibahkan
sebagian maupun seluruh kontribusi yang akan digunakan, untuk membayar klaim
apabila terdapat peserta yang mengalami musibah. Hal ini dapat dikatakan bahwa,
di dalam asuransi jenis ini, terdapat peranan dari perusahaan asuransi yaitu
hanya sebatas pengelolaan operasional serta investasi dari sejumlah dana yang
diterima saja.
Asuransi
jenis ini sering menjadi pilihan bagi umat muslim, karena aturannya yang
berpacu pada syariah Islam atau hukum-hukum yang berlaku dalam Islam. Bagi Anda
yang ingin menghindari riba atau sistem keuangan lain yang haram, maka asuransi
ini menjadi pilihan yang tepat.
Pengawasan
Asuransi Syariah
Pada
asuransi jenis ini, terdapat pengawasan yang dilakukan secara ketat dan
dilaksanakan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN). DSN ini dibentuk langsung oleh
Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan memiliki tugas untuk mengawasi segala bentuk
pelaksanaan prinsip ekonomi syariah yang berada di Indonesia, termasuk dalam
mengeluarkan fatwa maupun hukum yang mengaturnya. Pada setiap lembaga keuangan
syariah, wajib terdapat Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang memiki tugas sebagai
pengawas.
DPS
tersebut merupakan perwakilan dari DSN yang bertugas untuk memastikan lembaga
tersebut telah menerapkan prinsip syariah secara benar atau tidak. DSN bertugas
mengawasi semua bentuk operasional yang dilakukan dalam asuransi. Segala unsur
ini haruslah bersifat halal dan lepas dari unsur-unsur haram.
Hal
tersebut akan dilihat dari asal dan sumber hartanya serta manfaat yang akan
dihasilkan olehnya. Hal ini berbeda dengan asuransi konvensional, dimana asal
dari objek yang diasuransikan tidak menjadi sebuah masalah. Karena yang akan
dilihat oleh perusahaan yaitu nilai dan premi yang akan ditetapkan dalam
perjanjian asuransi tersebut. Jadi, Anda dapat memilih asuransi syariah,
tanpa ragu lagi mengenai halal tidaknya asuransi tersebut.
EmoticonEmoticon